a. bahwa dalam rangka mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada kinerja;
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan implementasi terhadap peraturan perundang- undangan dalam pelaksanaan anggaran bagi para pengelola anggaran di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Arsip Nasional Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.