bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.