a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan arsip unit pengolah di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang didukung oleh kompetensi, profesional dan apresiasi Arsiparis, dan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan arsip Unit Pengolah, perlu Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2016, No.687 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.