a. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu melakukan perubahan terhadap organisasi dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi;
b. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara melalui surat nomor B/1387/M.KT.01/2023 tanggal 14 November 2023;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu menetapkan pelaksanaan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.