Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat Menetapkan bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, lperlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbery-daharaan tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra I · Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; I 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomori 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendahara~n (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Norrior 30); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nornof 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1465);1 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomo~ 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik In 1 onesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.