a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; b. bahwa dalam rangka meningkatkan optimalisasi pengelolaan kas dan efektivitas pembayaran anggaran kegiatan dengan sumber dana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri melalui mekanisme rekening khusus; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penarikan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Dana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Melalui Rekening Khusus pada Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.