Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 /2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan OAK Fisik disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran OAK Fisik sebagai syarat penyaluran OAK Fisik, setelah direviu oleh inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten/kota atau lembaga pemerintah yang berwenang meiaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan; b. bahwa agar reviu oleh inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten/kota atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan berjalan dengan baik sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan panduan pelaksanaan reviu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Ta:hun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diu bah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 ten tang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.