Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan/atau pengelola fiskal melakukan evaluasi kinerja anggaran terhadap pelaksanaan anggaran untuk pelaksanaan fungsi akuntabilitas dan peningkatan kualitas; b. bahwa evaluasi kinerja anggaran terhadap pelaksanaan anggaran dilaksanakan melalui pengukuran Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga; c. bahwa Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.