Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka meningkatkan nilai manfaat suatu Barang perlu diatur teknis penjualan lelang dengan objek berupa hak menikmati barang; b. bahwa hak menikmati barang merupakan Barang tidak berwujud dan berjangka waktu tertentu sehingga termasuk dalam pengertian Hak yang dapat dilelang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; c. bahwa Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2017 tentang Risalah Lelang, belum mengatur tata cara permohonan lelang, dokumen persyaratan lelang dan penyusunan risalah lelang dengan objek lelang berupa hak menikmati barang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang Tata Cara Permohonan dan Dokumen Persyaratan Lelang Dengan Objek Berupa Hak Menikmati Barang. i
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.