Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat Menetapkan KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 37 /PB/2018 TENTANG REKONSILIASI DATA TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga, rekonsiliasi data transaksi penerimaan negara dapat dilakukan secara terpusat antara satuan kerja kantor pusat/kementerian negara/lembaga dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan/Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan rekonsiliasi data transaksi penerimaan negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Rekonsiliasi Data Transaksi Penerimaan Negara; 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2017; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.