a. bahwa ketentuan mengenai pembagian tugas seksi pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Kepatuhan Internal telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 03/BC/2017 tentang Pembagian Tugas Seksi pada Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal dan Subdirektorat Pengelolaan Kinerja Direktorat Kepatuhan Internal; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pembagian tugas seksi pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Kepatuhan Internal dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang efektif dan efisien, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pembagian tugas seksi pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Kepatuhan Internal; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 885 ayat (2), Pasal 905 ayat (2), dan Pasal 913 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan - 2 - Menteri Keuangan 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, pembagian tugas pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Kepatuhan Internal diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang pembagian tugas seksi pada Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, dan Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal, Subdirektorat Penjaminan Kualitas, dan Subdirektorat Pengelolaan Kinerja Direktorat Kepatuhan Internal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.