a. bahwa dalam rangka melaksanakan misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, diperlukan penyebaran informasi tentang pemanfaatan dari tiap jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan; b. bahwa untuk memperkuat pondasi perekonomian, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu dilakukan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara terstruktur dan terstandardisasi; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 742 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Agen Fasilitas Kepabeanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.