Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa ketentuan mengenai pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean; b. bahwa untuk memberikan pedoman dan meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan atas ketentuan mengenai pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.