bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Mitra Utama Kepabeanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.