a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga telah diatur ketentuan mengenai belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga; b. bahwa dalam rangka percepatan penyaluran bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial perlu dilakukan penambahan alternatif penyaluran bantuan sosial non tunai melalui Penyelenggara Layanan Keuangan Digital; c. bahwa dalam rangka penambahan alternatif penyaluran bantuan sosial non tunai melalui Penyelenggara Layanan Keuangan Digital perlu dilakukan uji coba; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Uji Coba Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Menggunakan Layanan Keuangan Digital; I - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.