Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentangTata Cara. Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Satuan Kerja pengguna Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menggunakan PNBP sesuai dengan jenis PNBP dan batas tertinggi PNBP yang dapat digunakan berupa maksimum pencairan PNBP; b. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Ketentuan Lebih Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Perbendaharaan Nomor Perubahan atas Peraturan Perbendaharaan Nomor Ketentuan PER-17 / PB / 2013 tentang Lanjut Tata Cara Pembayaran Jenderal PER-02/PB/2019 tentang Direktur Jenderal PER-17 / PB / 2013 ten tang Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Satuan Kerja pengguna PNBP dapat menggunakan sebagian dana PNBP untuk membiayai belanja Negara berdasarkan maksimum pencairan PNBP; c. bahwa agar penetapan Maksimum Pencairan PNBP dapat dilakukan lebih efektif, efisien, cepat, dan akurat, dapat dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi; / » • ' - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Jenderal Direktur menetapkan Perbendaharaan tentang Mekanisme Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Peraturan Secara Elektronik; 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736); 2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Perbendaharaan Nomor PER-02/PB/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-17/PB/2013 Tentang Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.