Mengingat Menetapkan KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: PER- 02 /BC/2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR SEMENTARA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (12), Pasal 15 ayat (9), Pasal 16 ayat (9), Pasal 19 ayat (9), Pasal 20 ayat (7), Pasal 21 ayat (10), dan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/ PMK.04/2017 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1703):
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.