Mengingat a. bahwa mekanisme pelaksanaan penyaluran dan penyetoran dana investasi pemerintah melalui Rekening Investasi Bendahara Umum Negara telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2022 tentang Tata Kelola Rekening Investasi Bendahara Umum Negara; b. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan Rekening Investasi Bendahara Umum Negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pelaksanaan penyaluran dan penyetoran dana investasi pemerintah melalui Rekening Investasi Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Tata Kelola Rekening Investasi Bendahara Umum Negara; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 ten tang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 503); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2020 tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 877); - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.