Mengingat a. bahwa dalam rangka efisiensi, optimalisasi, dan pengendalian atas rekening pemerintah pada satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga perlu mengurangi jumlah Rekening Lainnya milik satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga melalui restrukturisasi Rekening Lainnya pada satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga; b. bahwa agar restrukturisasi Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a berjalan dengan lancar, tertib, dan efektif perlu dilakukan uji coba restrukturisasi pengelolaan Rekening Lainnya pada satuan kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Uji Caba Restrukturisasi Pengelolaan Rekening Lainnya pada Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam - 2 - Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1350) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2149); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1727);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.