Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat a. 1. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, bahwa ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 16/BC/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau, bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan tertib administrasi, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau, | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor “76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.