bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.