Mengingat PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ SALINAN NOMOR PER-14/BC/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PATROL! I.AUT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ, bahwa untuk n1elaksanakan ketentuan Pasal 25 Perat.uran Menteri Keuangan nomor l 79/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalan1 Rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur J ende:ral Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Patroli Laut Direktorat J enderal Bea dan Cukai. 1. Keputusan Mente~ Keuangan Republik Indonesia Non1or 30/KMK.05/ 1997 tanggal 16 Januari 1997 Tentang Tatalaksana Penindakan Di Bidang Kepabeanan; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.04/2009 Tentang Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai Atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, Dan Bentuk Surat Perintah Penindakan; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.04/2017 Tentang Penggunaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 79/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.