Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat Menetapkan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Mentert Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terns atau Angkut Lanjut Barang Iinpor atau Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor; 1. Peraturan Mentert Keuangan Nomor 102/PMK.04/2019 tentang Ekspor Ke1nbali Ba.rang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 792); 2. Peraturan Mentert Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terns a.tau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1716);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.