Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
La. PENANAMAN MODAL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, bahwa ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan dan penyelesaian kewajiban pabean atas mesin dan/atau barang dan bahan yang diimpor dengan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2012 tentang Tata Cara Pemindahtanganan dan Penyelesaian Kewajiban Pabean atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang Diimpor Dengan Menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan PER-15/BC/2015, bahwa untuk lebih meningkatkan aspek pengawasan dan pelayanan kepabeanan dengan lebih sederhana, aplikatif, efisien, dan efektif serta penerapan prinsip-prinsip manajemen risiko terhadap tata cara pemindahtanganan mesin dan/atau barang dan bahan yang diimpor dengan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal, perlu mengganti Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2012 sebagaimana telah diubah dengan PER-15/BC/2015, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.O11/ G ' Mengingat
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.