Mengingat DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, bahwa untuk me1aksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163jPMK05j2013 tentang Pedoman Penerimaan dan Penge1uaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186jPMK05j2017, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Penge1uaran Negara Pad a Akhir Tahun Anggaran 2018; 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76jPMK03j2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penye1esaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100jPMK.03j2013; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92jPMK05j2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pe1aksanaan Anggaran Badan Layanan Umum; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190jPMK05j2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pe1aksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 4. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Nomor 67 jPMK05j2013 dan Nomor 15 Tahun 2013 ten tang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162jPMK05j2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Be1anja Negara sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230jPMK05j2016; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163jPMK05j2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186jPMK.05j20 17; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213jPMK.05j2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215jPMK05j2016; 8 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214jPMK05j2013 tentang Bagan Akun Standar; 9 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32jPMK05j2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik I~ www.jdih.kemenkeu.go.id , ,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.