Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/ PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar melakukan pengujian atas keaslian dan keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran; b. bahwa dalam pengujian Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dapat melakukan pengujian keaslian dan keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran ke bank penerbit; c. bahwa pengujian keaslian dan keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan pengujian keaslian dan keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan melalui konfirmasi keaslian dan keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran ke bank penerbit; d. bahwa agar pelaksanaan konfirmasi keaslian dan keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dapat dilakukan lebih efektif, efisien, cepat, dan akurat, perlu memanfaatkan teknologi informasi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Mekanisme Konfirmasi Keaslian dan Keabsahan - 2 - Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran Melalui Interkoneksi Sistem;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.