Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat Menetapkan NOMOR PER-01/BC/2018 TENTANG TOKO BEBAS BEA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.04/2017 tentang Toko Bebas Bea, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jendeal Bea dan Cukai tentang Toko Bebas Bea, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.04/2017 tentang Toko Bebas Bea,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.