Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat I NOMOR 97/PMK.06/2019 TENTANG PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan pengasurans1an Barang Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 /PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara; b: bahwa untuk menyikapi kondisi dan praktik pengelolaan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 /PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengasuransian Barang Milik Negara; 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); / www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.