Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil masih belum secara lengkap mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga masih ditemukan kendala dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin # www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.