Mengingat. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a b bahwa ketentuan mengenai konversi penyaluran Dana Bagi Hasil dan/ a tau Dana Alokasi um urn dalam bentuk nontunai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.07 /2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai; bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan konversi penyaluran Dana Bagi Hasil dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk nontunai, perlu mengatur kembali ketentuan sebagaimana tersebut huruf a; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/ atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.