DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4 ) Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahn dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Menteri . Keuangan membentuk Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam · huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui Surat Nomor B/ 29 4 / M. KT. 01 / 201 7 Perihal Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.