Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memberi maupun menerima bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan, perlu mengatur kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan; b . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta ~ www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.