DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan hibah dalam bentuk uang yang dilaksanakan langsung oleh Kernen terian / Lem bag a diatur oleh Menteri Keuangan; b. bahwa pendanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperlakukan sebagai penerimaan hibah, sehingga harus dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan tata kelola keuangan negara yang baik berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. bahwa sesuai dengan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 23 Juli 2015 sebagaimana disampaikan melalu: surat Sekretaris Kabinet Nomor: 389/Seskab/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015, tata kelola keuangan pemilihan Kepala Daerah diatur oleh Menteri Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.