NOMOR 83/PMK. 05/2018 TENT ANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 3 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 3 / PMK.05/20 1 3 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 5/PMK.05/ 20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 3/ PMK.05 / 20 1 3 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 6/ PMK.05/20 16 tentang Sistem Akuntansi dan Pela po ran Keuangan Tran sf er ke Daerah clan Dana Desa; b. bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi transfer ke daerah dan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta untuk menyesuaikan keten tu an mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.