D.ENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berclasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Baclan Layanan Umum sebagaimana telah cliubah clengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Baclan Layanan Umum, pembinaan keuangan baclan layanan umum clilakukan oleh Menteri Keuangan; b. bahwa untuk mewujuclkan pengelolaan kas clan investasi baclan layanan umum agar sesuai clengan praktik bisnis yang sehat, Menteri Keuangan sebagai pembina keuangan baclan layanan umum sebagaimana climaksucl clalam huruf a perlu menetapkan pengelolaan kas clan investasi baclan layanan umum; c. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl clalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Kas clan Investasi Baclan Layanan Umum; 5. www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.