Mengingat MENTERI KEUANGAN, a. bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, Kementerian Negara/Lembaga berkewajiban menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); b. bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonornis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu disusun petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-KL dan DIP A Tahun Anggaran 2008; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008; 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pcnerirnaan Negara Bukan Pajak (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 2. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355); tentang Republik Lem bar an www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 4. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 66, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4400); 5. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistern Perencanaan Pernbangunan Nasional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 104, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4421); 6. Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 tentang Perirnbangan Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4438); 7. Peraturan Pernerintah Nornor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 57, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nornor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerirnaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871); 9. Peraturan Pemerintah Nornor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawa
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.