Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, mendukung pencantuman identitas orang atau korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan pemblokiran secara serta merta melalui pelaporan transaksi lelang serta sebagai bentuk penerapan penilaian risiko sektoral (sectoral risk assessment) perlelangan, perlu diatur mengenai penerapan prms1p mengenali pengguna jasa bagi penyelenggara lelang; b. bahwa dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa diperlukan simplifikasi dan pengaturan bagi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II, yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.06/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Balai Lelang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pkngguna Jasa bagi Penyelenggara Lelang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.