DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa perubahan lingkungan strategis global menuntut pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window yang dapat meningkatkan daya saing nasional, kinerja logistik nasional, iklim ekosistem investasi, serta memberikan kemudahan berusaha; b. bahwa organisasi Lembaga National Single Window sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window sudah tidak dapat mengakomodir perubahan lingkungan strategis; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit di lingkungan Lembaga National Single Window telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/ 134/M.KT.01/2022 tanggal 3 Februari 2022; jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.