TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a. bahwa ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling); b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabean.an terhadap pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling), perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal l0B ayat (5) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.