DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 1 ayat (2) dan Pasal 25 ayat. (5) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 20 14 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 20 14 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/20 15 tentang Fasilitas dalam rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/20 15 tentang Fasilitas dalam rangka www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.