DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai seleksi atas calon anggota panel, agen penjual dan konsultan hukum untuk penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asmg di pasar perdana internasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/20 11 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana In ternasional; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 / PMK. 08/20 11 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional dan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai seleksi atas calon anggota panel, agen penjual dan konsultan hukum untuk penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.