DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan 1nengenai tata cara pengenaan tarif bea 1nasuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara clan Jepang, telah diatur dalan1 Peraturan Menteri Keuangan Nornor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang In1por Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; t 2 www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.