Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat NOMOR 71 /PMK.06/ 2015 TENT ANG PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengelolaan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.06/2009; b. bahwa sehubungan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan aset dan untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan aset, perlu melakukan penyesuaian pengaturan pengelolaan aset dengan mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2009 ten.tang Pengelolaan Kekayaan Negara Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Asct (Persero) Olch Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Meriteri Keuangan Nomor 190 /PMK.06/2009; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana' dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten.tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu mcnetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten.tang Keuangan · Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.