DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga menggunakan instrumen indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, instrumen dalam menelaah kelayakan anggaran terhadap sasaran kinerja yang direncanakan antara lain dengan menggunakan standar biaya; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, rencana bisnis dan anggaran badan layanan umum disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya berdasarkan standar biaya, untuk menjadi bagian dari rencana kerja dan anggaran kementerian negara/Iembaga; d. bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan rencana bisnis dan anggaran badan layanan umum, perlu diatur pedoman standar biaya, standar sti-uktur biaya, dan indeksasi; e. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan lndeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.