DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, : a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden mengenai pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi untuk penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilaksanakan pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang pembiayaannya dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa pembiayaan pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, di dalamnya terdapat komponen biaya yang dibayarkan dalam valuta asing kepada supplier di luar negeri; c. bahwa agar pembayaran vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam valuta asing kepada supplier di luar negeri dapat dilakukan secara efisien dan untuk menjaga kestabilan pasar valuta asing di dalam~ www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.