TENT ANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan be bas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mengupayakan pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jaw8:b, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/ 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kernen terian Keuangan; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/ 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka menyelaraskan dengan Peraturan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, perlu mengatur kembali keten tuan / pedoman www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.