DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pada produktivitas sektor industri tertentu, ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, penyerapan tenaga kerja,, yang berakibat pada menurunnya pertumbuhan ekonomi dan penerimaan ' negara, serta stabilitas ekonomi; b. bahwa untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan stabilitas ekonomi, perlu . memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung Pemerintah kepada industri terteritu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.