DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Penggantian Dana Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan kas negara terkait dengan pembiayaan kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu mengatur kembali tata cara pelaksanaan pembayaran dan penggantian dana kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.