NOMOR 58 /PMK.06/2020 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pembinaan dan pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; b. bahwa untuk menyikapi perkembangan proses bisnis dan melaksanakan kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional se bagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 ten tang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; \... www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.