u Menging!3-t: MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN ' NOMOR 58 /PMK.05/2007 TENTANG PENERTIBAN REKENING PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA MENTER! KEUANGAN, a. bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah; b. bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan dan atau pengeluaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan dari Bendahara Umum Negara; c. bahwa dalam rangka pengelolaan kas, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/ atau penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2004, Tahun 2005, dan Tahun 2006 telah ditemukan rekening-rekening pemerintah yang tidak dilaporkan dalam LKPP; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, per!u menetapkan Pe~aturan Menteri Keuangan tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2000 tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen; ,, www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.